Meski demikian, Gus Ipul menekankan proses verifikasi data tidak boleh dijadikan alasan penghentian layanan kesehatan.
“Pembaruan data penting, tapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis,” ujarnya.
Sebagai solusi, Kementerian Sosial telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta JKN BPJS PBI yang dinonaktifkan namun membutuhkan penanganan medis mendesak.
Skema ini memungkinkan peserta kembali aktif sementara agar bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang.
Dengan sistem tersebut, rumah sakit diwajibkan tetap memberikan pelayanan medis sambil proses administrasi reaktivasi berjalan.





