“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut keterangan keputusan.
Dalam surat itu juga tertuang perintah untuk segera menggelar rapat pleno guna membahas pergantian fungsionaris.
Katib Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keberadaan surat tersebut sebagai hasil risalah rapat.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya.(red)





