Menurut dia, keputusan itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski statusnya berubah, pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pengalihan penahanan ini bersifat sementara, dengan pengamanan dan pemantauan yang tetap melekat pada tersangka.
Sebagai informasi, para tahanan KPK tetap melaksanakan salat Idulfitri di lingkungan gedung lembaga antirasuah tersebut. Fasilitas ibadah itu disediakan sebagai bagian dari pelayanan pada momen hari besar keagamaan. (sin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





