Nasional

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, Kemenkumham Ungkap Ini

×

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, Kemenkumham Ungkap Ini

Sebarkan artikel ini
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” katanya.

Rika menambahkan, Habib Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:  Bareskrim Polri akan Tindak Lanjuti Kasus Ponpes Al-Zaytun, Ini Laporannya

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. (Red)

Baca Juga:  Sebanyak 1.252 Narapidana Beragam Budha Dapat Remisi, Negara Berhemat Hingga Ratusan Juta
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan