Sebanyak 1.252 Narapidana Beragam Budha Dapat Remisi, Negara Berhemat Hingga Ratusan Juta

Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 1.252 narapidana beragama Budha mendapatakan remisi khusus pada Hari Raya Waisak. Hal ini dikatakan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Baca Juga:  Kabar Baik, Polisi Izinkan Suporter Saksikan Laga Piala AFF 2022 di Stadion

Rika mengatakan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Tak hanya itu, remisi juga sebagai bentuk hadirnya negara.

“Dan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya, Senin (16/5/2022).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Narapidana Lapas Cipinang yang Melarikan Diri

Ia menerangkanya, pengurangan masa waktu penahahan berdampak juga pada pengurangan anggaran sehingga negara bisa lebih berhemat. Diketahui, pihaknya berhasil menghemat anggaran makan para napi hingga Rp739.500.000.

Baca Juga:  Tiga Napi di Cianjur dapat Remisi Khusus Natal dari Kemenkumham

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar reward untuk mereka yang berkelakukan baik dan memenuhi syarat administratif. Tapi, melalui remisi ini negara berhasil menghemat anggaran,” katanya.