Habib juga menegaskan peran negara sebagai parens patriae, yakni pelindung utama bagi warga negara yang belum memiliki kapasitas penuh untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam konteks anak-anak, ia menilai mereka belum mampu memilah konten positif dan negatif yang beredar bebas di ruang digital.
“Ibarat pembatasan usia mengemudi, pengaturan gawai bertujuan melindungi anak dari bahaya yang belum mampu mereka nilai secara matang,” tuturnya.
Lebih jauh, Habib Syarief mendesak agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada tataran regulasi hukum semata. Ia menekankan pentingnya intervensi negara pada arsitektur teknologi yang digunakan sehari-hari oleh anak-anak.
Menurutnya, pemerintah perlu mewajibkan pengembang teknologi dan platform digital untuk menerapkan sistem perlindungan anak sebagai pengaturan bawaan atau by default.
“Negara harus proaktif mendorong pengembang merancang perangkat yang aman sejak dari sistemnya. Kita ingin menyeimbangkan inovasi dengan kebijaksanaan moral,” ujarnya.





