Lembaga antirasuah itu juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut.
Asep menjelaskan, masalah berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, 18.400 kuota reguler dan 1.600 kuota khusus.
Namun, menurut KPK, aturan itu diabaikan. Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan sama rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.