“Itu yang menyalahi aturan, karena seharusnya 92 persen dan 8 persen, bukan 50-50,” ujar Asep.
KPK menaksir kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News