Nasional

Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Minta Hakim Tetap Beri Putusan

×

Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Minta Hakim Tetap Beri Putusan

Sebarkan artikel ini
BUKALAPAK (BUKA)
Ilustrasi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) (Foto: Net)

Dengan adanya proses hukum yang masih berjalan, unsur pembuktian sederhana dalam PKPU yang saat ini di proses oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi tidak terpenuhi.

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa pencabutan permohonan PKPU oleh Harmas semakin memperjelas lemahnya dasar hukum permohonan tersebut.

“Sejak awal, kami telah melihat bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan terhadap BUKA tidak berdasar. Oleh karena itu, kami tetap berharap majelis hakim tetap memberikan putusan atas perkara ini, meskipun Harmas telah mencabut permohonannya,” ujar Kurnia.

Baca Juga:  Ini Cara Antisipasi Penyebaran COVID-19 Di Ruang Tertutup

Lebih lanjut, Kurnia menekankan bahwa pencabutan permohonan ini tidak seharusnya dijadikan celah untuk menghindari tanggung jawab hukum atau penyalahgunaan upaya hukum yang ada tanpa dasar yang jelas.
.
“Kami meminta agar majelis hakim tetap membacakan putusan atas perkara ini demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi BUKA. Sebagai perusahaan terbuka, kami memiliki tanggung jawab besar kepada para pemangku kepentingan, terutama para pemegang saham, untuk memastikan bahwa setiap proses hukum yang kami hadapi memiliki kepastian dan transparansi,” tambahnya.

Baca Juga:  Bukalapak Menang Telak, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU Harmas

BUKA Berkomitmen Menjaga Kepastian Hukum

Dengan adanya pencabutan permohonan PKPU ini, BUKA menegaskan kembali bahwa perusahaan tetap dalam kondisi operasional yang stabil dan memiliki posisi keuangan yang kuat.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Kucing Muntah, Salah Satunya Menelan Bola Rambut
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4