Nasional

ICW Minta Pemerintah Daerah dan Pusat Transparan Soal Anggaran Covid-19

×

ICW Minta Pemerintah Daerah dan Pusat Transparan Soal Anggaran Covid-19

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah daerah lebih transparan dalam membelanjakan anggaran untuk sektor kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Kami lihat pemerintah pusat dan daerah masih kurang transparan menginformasikan anggaran,” kata peneliti ICW, Almas Sjafrina, dilansir dari laman Tempo.co, Kamis (10/9/2020).

ICW melakukan pemantauan terhadap 13 daerah yang kurang transparan dalam menginformasikan penggunaan anggaran di masa pandemi Covid-19. Yaitu Aceh, Palembang, Medan, DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Yogyakarta, Semarang, Bali, Manado, Kendari, dan Makassar.

Baca Juga:  Pemerintah Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka, Ini Syaratnya

Menurut Almas, dalam kondisi kedaruratan, pemerintah memang tidak diwajibkan mempublikasikan rencana umum pengadaan. Namun, banyak masyarakat mempertanyakan anggaran ratusan miliar di masa pandemi Covid-19 ini dibelanjakan ke mana.

“Kalau lihat SiRUP atau LPSE itu enggak semua daerah, bahkan sedikit yang menginformasikan sekarang sudah belanja apa. Misal, masker berapa banyak, PCR berapa, distribusi ke mana. Itu yang jadi perhatian,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemuda Purwakarta Bikin Aplikasi untuk Bantu Penjualan UMKM di Tengah Pandemi

Selain itu, Almas juga menemukan laporan adanya politisasi bantuan sosial di sembilan daerah. Salah satunya di Manado dan Kendari. Bentuk politisasi itu, kata Almas, ketika penyaluran bansos ada imbauan agar warga tidak memilih calon lain selain inkumben. Ada juga paket sembako yang ditempel foto kepala daerah.

Baca Juga:  Empat Pasien Kritis Covid-19 di Cirebon Selamat Berkat Terapi Plasma Darah

“Kami sudah coba follow up, gali info dan klarifikasi ke dinas sosial. Tanggapannya, ya dianggap sesuatu yang wajar bagi kepala daerah mengenalkan diri kepada warganya,” kata dia.

Padahal, UU Pilkada dan Pemerintah Daerah melarang agar penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik pemilu. (Red)

Tinggalkan Balasan