Nasional

Imigrasi Tasikmalaya Amankan Tiga WNA Taiwan

×

Imigrasi Tasikmalaya Amankan Tiga WNA Taiwan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KOTA TASIKMALAYA – Kantor Imigrasi Tasikmalaya mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) Taiwan karena tidak memiliki izin tinggal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pekerja di tempat wisata Karang Resik, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Jadi indikasinya ada penyalahgunaan izin tinggal, tak ada koordinasi juga,” kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:  Ribuan Pekerja Indonesia Alami PHK Sepanjang Tahun Ini, DKI Jakarta Tertinggi

Ia menuturkan, Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendapatkan laporan dari warga adanya WNA Taiwan yang bekerja di tempat wisata Karang Resik, Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penyelidikan.

Setelah dimintai dokumen keimigrasiannya, kata dia, tiga WNA itu tidak mampu menunjukkannya sehingga terpaksa dibawa petugas Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Konsorsium Massal Subang Kompak Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Tsunami Banten

“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tak memegang izin bekerja, satu kunjungan dengan bebas visa dan dua lainnya menggunakan visa travel,” katanya.

Sarial mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, ketiga WNA itu tidak mengetahui bahwa aturannya tidak boleh bekerja, dan mengaku sedang proses perizinan bekerja oleh pihak yang mengundang.

Baca Juga:  Benarkah Pabrik Sampoerna Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19?

Namun alasannya itu, kata dia, tidak dapat ditolerir, karena sesuai peraturan, WNA yang menyalahi aturan harus diamankan dan dikembalikan ke negara asalnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan