Impor Ilegal Sepatu Bekas Harus Dihentikan! Ini Dampak Buruknya

Sepatu Bekas
Ilustrasi impor sepatu bekas. (Foto: Reuters/Joe Brocek).

Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannnya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” bebernya.

Baca Juga:  Mulai 20 Maret, Ini Syarat Jika Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Febri menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.

Baca Juga:  Mengenal Manfaat Daun Sendok Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Kencing Berdarah

Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan terbatas (lartas) untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Baca Juga:  Kreatif, Begini Cara Warga Baros Cimahi Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di perbatasan dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal. (Red)