Nasional

Info Penting untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi, Simak

×

Info Penting untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi, Simak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menerapkan layanan administrasi kependudukan secara online atau dalam jaringan (daring) untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Kemudahan pelayanan tersebut dapat dilakukan warga yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan mengakses situs disdukcapil.bekasikab.go.id yang disediakan pemerintah daerah setempat.

“Kebijakan ini diberlakukan secara efektif mulai bulan ini (Juli 2020),” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:  Kapolri Sigit Harap Kelompok Buruh Terus Perjuangkan Hak-haknya untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Hudaya mengatakan melalui pelayanan daring dokumen administrasi kependudukan, masyarakat bisa mengurus sendiri dokumen yang dibutuhkan sehingga akan mempermudah pelayanan.

“Ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan dokumen tanpa perlu bertatap muka secara langsung,” katanya.

Pihaknya telah menutup seluruh loket pendaftaran untuk mencegah kerumunan massa yang hendak mengurus dokumen kependudukan walaupun sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan pembatasan layanan.

Baca Juga:  Anies Baswedan Sebut Penggunaan Istilah Indonesia Jadi Wakanda dan Konoha Bisa Kena UU ITE, Kok Bisa?

“Kami menerapkan pola pelayanan terbatas dengan menutup seluruh loket. Tidak ada pelayanan tatap muka atau secara langsung. Tapi ini bukan berarti Disdukcapil tidak memberikan pelayanan,” ungkapnya.

“Pada masa PSBB kami melaksanakan pelayanan semi online dengan memberikan kontak pelayanan melalui aplikasi WhatsApp sehingga masyarakat hanya akan datang ke sini sekali saja yakni saat mengambil dokumen,” imbuh dia.

Baca Juga:  Mas Jon, Single Terbaru 2TikTok

Selain dokumen kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga tetap memberikan pelayanan yang sifatnya darurat seperti dokumen kesehatan untuk rujukan ke rumah sakit.

“Disdukcapil hanya akan melayani dokumen yang bersifat darurat dan mendesak di masa PSBB yang lalu. Seperti dokumen untuk rumah sakit atau BPJS,” kata dia. (Ara)

Tinggalkan Balasan