Info Penting untuk Ojol di Kota Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kota Bogor tidak segan untuk melarang layanan transportasi ojek online (ojol), jika enggan mematuhi protokol kesehatan selama mengangkut penumpang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim melihat masih banyak ojol tidak memasang partisi atau sekat antara pengemudi dengan penumpang.

Baca Juga:  Tak Ada Penambahan, Kasus Positif Covid-19 di Purwakarta Tetap 32 Orang

“Mereka sudah berkomitmen memasang partisi. Jika belum melaksanakan kita akan beri sanksi dan ditutup sementara,” kata Dedie, Selasa (21/7/2020).

Dedie juga menegaskan, protokol kesehatan harus menjadi perhatian bagi seluruh operator ojol, maupun semua pihak yang kerap berhubungan dengan orang lain.

Baca Juga:  Muspika Cidahu Geruduk Markas King Of The King, Ini Temuannya

“Jika tidak konsisten, kita akan terapkan sanksi. Bukan lagi konteks menggerakkan ekonomi. Tapi protokol kesehatan jika tidak dilaksakan secara konsisten, akan dipertimbangkan diberi izin lanjutan atau tidak,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Bogor ini juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bogor yang telah diberi kelonggaran maupun uji coba operasional, agar konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Ngabuburit Berujung Maut, Pria Tewas Saat Mancing di Bendungan

“Untuk beberapa kegiatan usaha yang sudah kita longgarkan, ada yang sudah selesai masa uji coba. Kita akan evaluasi sejauh mana mereka menaati kesepakatannya,” terangnya. (Red)