Nasional

Info Penting untuk Warga Kota Depok yang Belum Bayar PBB

×

Info Penting untuk Warga Kota Depok yang Belum Bayar PBB

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2020.

“Biasanya jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahun, tapi kami perpanjang hingga 30 September nanti. Pemberitahuan ini sudah kami sebarkan melalui spanduk baik di Kantor PBB maupun di tiap kecamatan,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza dilansir dari laman Republika, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:  Gempa Bumi Guncang Wilayah Sukabumi, Ini Kata BMKG

Menurut dia, kebijakan tersebut juga mengacu pada keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.

Baca Juga:  Indonesia Darurat, BEM se-Unpad Turun Aksi Ke Jalan Jegal Omnibus Law

“Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi COVID-19. Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi,” jelasnya.

Reza mengatakan setelah tanggal 30 September 2020 masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Langkah tersebut untuk mendorong masyarakat agar taat dalam membayar pajak.

Baca Juga:  Ketua DPRD Jabar: Lelang Jabatan Harus Benar-benar Terbuka

“Ini hanya bentuk keringanan. Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan