Nasional

Ingat! Ada Sanksi Denda Pelanggar PSBB Kota Depok, Ini Besarannya

×

Ingat! Ada Sanksi Denda Pelanggar PSBB Kota Depok, Ini Besarannya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DEPOK – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, mengatakan sanksi denda akan diberlakukan bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok Jawa Barat.

Untuk sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  KPU RI Pastikan Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Lengkap

“Dalam BAB III Pasal 4 menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi,” Kata Dadang, di Depok, Rabu (13/05/2020).

Untuk sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Diprediksi, Puncak Peningkatan Kasus Omicron Varian BA.4 dan BA.5 di Indonesia Terjadi Juli Mendatang

Pergub Jabar tersebut juga menyatakan pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas Umum, dimana setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Baca Juga:  KPU Kabupaten Sukabumi Telah Menerima Dua Pasang Calon Yang Mendaftar

Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam penanggulangan COVID-19 di Bogor, Depok dan Bekasi. (Red)

Tinggalkan Balasan