Nasional

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

×

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Jawa Pos).
Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Jawa Pos).

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar membacakan konklusi.

Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia.

Baca Juga:  Naturalisasi Ole Romeny Belum Diajukan, Menpora Tunggu Langkah PSSI

Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  KPU Tasikmalaya Tunggu Putusan MK untuk Penetapan Paslon Bupati Terpilih

Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. (Red)

Baca Juga:  Ini Janji DPR RI Soal RUU HIP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2