Nasional

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

×

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Jawa Pos).
Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Jawa Pos).

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar membacakan konklusi.

Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia.

Baca Juga:  Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Harus Diulang Paling Lama Satu Tahun

Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  Besok, Ribuan Buruh Datangi MK dan Istana Negara, Ada Apa?

Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. (Red)

Baca Juga:  Kualitas Air Cimahi Buruk, Empat Perusahaan Digugat ke Pengadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2