Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa definisi rekening dormant tidak bersifat seragam di semua bank.
“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” tuturnya.
Ivan menyebut bahwa rekening yang dibiarkan tak aktif selama tiga bulan bisa masuk kategori berisiko, terutama jika berkaitan dengan aktivitas ilegal. Namun, bukan berarti semua rekening tiga bulan langsung diblokir.
“Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol atau tindak pidana, lalu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” jelasnya.