Nasional

Ini Alasan PPATK Buka Lagi 28 Juta Rekening Dormant, Pastikan Uang Nasabah Aman

×

Ini Alasan PPATK Buka Lagi 28 Juta Rekening Dormant, Pastikan Uang Nasabah Aman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rekening diblokir
Ilustrasi rekening diblokir. (foto: net)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa definisi rekening dormant tidak bersifat seragam di semua bank.

“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” tuturnya.

Baca Juga:  Laporan PPATK Duga Dana ACT Mengalir ke Al Qaeda, Densus 88 Bakal Usut Tuntas

Ivan menyebut bahwa rekening yang dibiarkan tak aktif selama tiga bulan bisa masuk kategori berisiko, terutama jika berkaitan dengan aktivitas ilegal. Namun, bukan berarti semua rekening tiga bulan langsung diblokir.

Baca Juga:  Ini Kabar Gembira dari Kasus Covid-19 di Kota Cimahi

“Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol atau tindak pidana, lalu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” jelasnya.

Baca Juga:  Usai Rekening Dormant, PPATK Kini Wacanakan Blokir E-Wallet Nganggur
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4