Nasional

Ini Cara untuk Dapat Subsidi Bunga KUR Bagi Pelaku UMKM

×

Ini Cara untuk Dapat Subsidi Bunga KUR Bagi Pelaku UMKM

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kabar baik untuk para pelaku UMKM. Pasalnya penerima restrukturisasi KUR juga bisa mendapatkan subsidi. Subsidi tersebut berasal dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti yang dilansir dari laman Instagram @kemenkopukm, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Pemerintah akan membantu #SobatUKM dengan subsidi bunga/margin melalui program PEN.

Penerima subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa mendapatkan subsidi tentunya harus memenuhi syarat. Syarat yang sudah diatur dalam PMK 65 tahun 2020 di antaranya:

1. Memiliki plafon/kredit pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000; 2. UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa Pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020); 3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional; 4. Memiliki kategori perfoming loan lancar (kolektabilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; 5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Baca Juga:  Polri Usut Dugaan Pencucian Uang oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Subsidi yang dapat diajukan oleh Nasabah KUR, meliputi kredit produktif yang digunakan untuk investasi dan modal kerja serta kredit kendaraan bermotor dan lain-lain yang termasuk kategori kredit investasi dan modal usaha.

Baca Juga:  Pelawak Nunung dan Keluarganya Dikabarkan Positif Covid-19, Ini Kata Nunik

Perlu diketahui, Subsidi bunga NON KUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan disalurkan oleh 102 bank umum, 1.507 BPR, 176 BPRS dan 110 perusahaan leasing.

Subsidi bunga/margin paling lama hanya berkisar 6 bulan mulai dari tanggal 1 Mei 2020. Maksimal untuk 2 akad kredit diperuntukan kepada nasabah dengan akumulasi kredit hingga Rp500 juta, dan 1 akad kredit untuk nasabah dengan akumulasi kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Truk Pengangkut Batu Bata Terguling di Purwakarta, Satu Orang Tewas

Untuk besaran subsidi bunga/margin dari Lembaga Penyalur Program Pemerintah dibagi menjadi tiga plafon kredit atau pembiayaan, seperti Rp10 juta dengan subsidi maksimal 25% selama enam bulan, di atas RP 10juta-Rp500 juta dengan subsidi 6% di tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya dan yang terakhir lebih dari Rp500juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi 3% di tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan