Sementara itu, dalam satu perkara, MK menginstruksikan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya dengan Nomor Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Adapun dalam perkara lain yang melibatkan Kabupaten Jayapura (Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025), MK memerintahkan perbaikan pada keputusan KPU mengenai hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah tersebut.
Baca Juga: Protes Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024, RK-Suswono Konsultasi ke MK Terkait Alat Bukti Ini
Berikut adalah daerah-daerah yang diputuskan untuk menggelar PSU seperti dikutip dari keputusan MK:
- Kabupaten Pasaman (Perkara No. 02)
- Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara No. 224)
- Kabupaten Boven Digoel (Perkara No. 260)
- Kabupaten Barito Utara (Perkara No. 28)
- Kabupaten Tasikmalaya (Perkara No. 132)