Nasional

Ini Daftar 24 Daerah harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Tasikmalaya

×

Ini Daftar 24 Daerah harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada 2024. (foto: net)

Sementara itu, dalam satu perkara, MK menginstruksikan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya dengan Nomor Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga:  Tiga Cara Menghitung Pendapatan Investasi Saham, Investor Mesti Tahu!

Adapun dalam perkara lain yang melibatkan Kabupaten Jayapura (Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025), MK memerintahkan perbaikan pada keputusan KPU mengenai hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah tersebut.

Baca Juga:  Heboh Anies-PDIP Bersatu Gugat KPU dan MK, Begini Faktanya

Berikut adalah daerah-daerah yang diputuskan untuk menggelar PSU seperti dikutip dari keputusan MK:

  1. Kabupaten Pasaman (Perkara No. 02)
  2. Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara No. 224)
  3. Kabupaten Boven Digoel (Perkara No. 260)
  4. Kabupaten Barito Utara (Perkara No. 28)
  5. Kabupaten Tasikmalaya (Perkara No. 132)
    Baca Juga:  KPU Depok Prediksi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda hingga Maret
    Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34