Nasional

Ini Daftar 24 Daerah harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Tasikmalaya

×

Ini Daftar 24 Daerah harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada 2024. (foto: net)

Sementara itu sebanyak sembilan perkara ditolak oleh MK, termasuk sengketa di Kabupaten Pasaman Barat (Perkara No. 43), Kabupaten Puncak (Perkara No. 283), dan Kabupaten Jeneponto (Perkara No. 232).

Selain itu juga Kabupaten Mandailing Natal (Perkara No. 32), Kabupaten Berau (Perkara No. 81), Provinsi Bangka Belitung (Perkara No. 266), Kabupaten Aceh Timur (Perkara No. 44), Kabupaten Lamandau (Perkara No. 96), serta Kabupaten Buton Tengah (Perkara No. 04).

Baca Juga:  Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK

Sementara itu, lima permohonan dinyatakan ditolak oleh MK, yaitu terkait sengketa di Kabupaten Mimika (Perkara No. 272), Kabupaten Halmahera Utara (Perkara No. 93), Provinsi Papua Pegunungan (Perkara No. 293), Kabupaten Belu (Perkara No. 100), serta Kabupaten Pamekasan (Perkara No. 183).

Baca Juga:  Usai Dipecat sebagai Ketua MK, Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Sebagai bagian dari transparansi proses peradilan, putusan sidang dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi serta laman mkri.id, di mana masyarakat dapat memperoleh salinan keputusan untuk masing-masing perkara. (red)

Baca Juga:  Protes Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024, RK-Suswono Konsultasi ke MK Terkait Alat Bukti Ini
Pages ( 4 of 4 ): 123 4