Nasional

Ini Daftar 24 Daerah harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Tasikmalaya

×

Ini Daftar 24 Daerah harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada 2024. (foto: net)

Sementara itu, dalam satu perkara, MK menginstruksikan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya dengan Nomor Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga:  Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri: Sesuai dengan Komitmen Kami

Adapun dalam perkara lain yang melibatkan Kabupaten Jayapura (Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025), MK memerintahkan perbaikan pada keputusan KPU mengenai hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah tersebut.

Baca Juga:  244 Brand Raih Penghargaan Indonesia Digital Popular Brand Award 2019

Berikut adalah daerah-daerah yang diputuskan untuk menggelar PSU seperti dikutip dari keputusan MK:

  1. Kabupaten Pasaman (Perkara No. 02)
  2. Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara No. 224)
  3. Kabupaten Boven Digoel (Perkara No. 260)
  4. Kabupaten Barito Utara (Perkara No. 28)
  5. Kabupaten Tasikmalaya (Perkara No. 132)
    Baca Juga:  Cawabup Bekasi Harus Kader Internal Partai Golkar
    Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34