Jadi Tersangka, Ferry Irawan Terancam Hukuman Lima Tahun

Ilustrasi Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Dodi/Jabarnews).

Kemudian hari ini Kamis (12/1/2023) Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1/2023) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia.