Nasional

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Dua Kriteria PNS Ini Tidak Dapat

×

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Dua Kriteria PNS Ini Tidak Dapat

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: istimewa)
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan jadwal pencairan gaji ke-13. (foto: istimewa)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani peraturan ini pada 14 April 2022 dan kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 lalu.

Pasal 12 dalam Peraturan Menkeu itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022, dan paling lambat setelah bulan itu.

Baca Juga:  1.000 Sanitasi Pedesaan Akan Dibangun Kemenaker-Kemendes

Adapun calon penerima gaji ke-13 menurut peraturan itu, antara lain:

  1. PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara Pensiunan
  6. Penerima pensiun
  7. Penerima tunjangan
Baca Juga:  Tangani Korban Miras Oplosan, Rumah Sakit Siaga 24 Jam

Dua PNS yang tidak mendapat gaji ke-13, diantaranya:

  1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. PNS yang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.
Baca Juga:  Aklamasi, Ali Hasan Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Cimahi

(red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan