Nasional

Jalan Berliku Penangkapan Djoko Tjandra

×

Jalan Berliku Penangkapan Djoko Tjandra

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 milyar, Djoko Tjandra akhirnya tertangkap setelah kurang lebih 11 tahun dicari-cari.

Djoko lari dari Indonesia ke Port Moresby Papua Nugini, tahun 2009 silam. Setelah MA mengeluarkan putusan perkaranya, kejaksaan menetapkan terdakwa Djoko Tjandra sebagai buronan.

Baca Juga:  Ini 4 Gejala Tak Biasa Covid-19 yang Mesti Diwaspadai

Dalam beberapa waktu terakhir, Djoko sempat dikabarkan kembali ke Indonesia untuk mendapatkan PK dari PN Jaksel. Pihak kejaksaan pernah menahan Djoko, namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bebas dari tuntutan karena Djoko dianggap tidak melanggar perbuatan pidana tetapi perdata.

Baca Juga:  Puan Maharani: Cawapres Pendamping Jokowi Tengah Dimatangkan

Hingga akhirnya kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo berhasil melakukan penangkapan Djoko di Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Dod)

Baca Juga:  KBRI Bern Terus Berkoordinasi Dengan Pemerintah Swiss Dalam Upaya Pencarian Eril

Tinggalkan Balasan