Lagi! Terjadi Kekerasan Terhadap Pers

JABARNEWS | KARIKATUR – Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Sedikitnya 6 jurnalis TV dan media online mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat peliputan unjuk rasa disekitar gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:  Dewas KPK Terus Pantau Pencarian Harun Masiku, Begini Katanya

Beberapa waktu ini kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi. Tindakan melanggar hukum para oknum aparat penegak hukum bukan hanya menciderai kebebasan Pers, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga penegak hukum kepolisian dimata masyarakat.

Baca Juga:  Tiga Cara Memperbaiki Kursor Laptop Tidak Bergerak

Tindak kekerasan terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40. tahun 1999. Pasal 8 Undang-Undang Pers yang menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat pdrlindungan hukum merujuk KUHP dan Undang-Undang Pers. Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500 juta. (Dod)

Baca Juga:  Ketum DPP PKS: Idris Hanya Sebagai Pemain Cadangan Di Pilkada Depok

Jabar News | Berita Jawa Barat