Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat daring melalui Zoom yang dihadiri Direktur SD Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, Jurist Tan, serta Ibrahim Arief.
“Dalam rapat tersebut, NAM memerintahkan agar pengadaan TIK untuk tahun 2020 hingga 2022 menggunakan Chrome OS,” kata Qohar.
Tak hanya itu, Nadiem juga disebut menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pengadaan laptop Chromebook yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,64 triliun serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun.