Nasional

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun? Ini Penjelasannya

×

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).

Namun, Agung menegaskan bahwa dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan adalah sebagian, melainkan hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Agung, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:  Bima Sakti Minta Dukungan Suporter Timnas Indonesia di Laga Semifinal Piala AFF U-16

Agung menyebutkan, sesuai dengan Permenaker No. 2 Tahun 2022, peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga:  Unpad Tourism Fest 2023, Peserta Turnamen Gateball dan UMKM dapat Perlindungan Kecelakaan Kerja

Khusus bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, kata Agung, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.

Untuk pekerja yang mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja,” tuturnya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Terjunkan 3.327 Personel, Ada Apa?
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan