JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang lebar untuk menelusuri laporan harta kekayaan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pendalaman dugaan kasus korupsi iklan BJB.
Langkah untuk mengaudit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil ini akan ditempuh secara serius apabila penyidik menemukan ketidakwajaran data aset yang dinilai mencurigakan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pendalaman LHKPN Ridwan Kamil bisa dilakukan jika Kedeputian Pencegahan mendeteksi adanya anomali.
Indikasi kejanggalan tersebut nantinya akan dikroscek dengan bukti-bukti dalam perkara dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB.
“Sekiranya Kedeputian Pencegahan melihat bahwa ada hal-hal yang janggal, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan ya proses pendalaman terhadap LHKPN dan kaitan dengan keterangan atau perkara yang sedang ditangani dalam penyidikan di BJB ini,” ujar Setyo, Rabu, (3/12/2025).





