Nasional

JPU Tuntut Teddy Minahasa Dihukum Mati Dalam Kasus Peredaran Narkoba

×

JPU Tuntut Teddy Minahasa Dihukum Mati Dalam Kasus Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa resmi berstatus tersangka dalam kasus narkoba. (foto: istimewa)
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa resmi berstatus tersangka dalam kasus narkoba. (foto: istimewa)

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Baca Juga:  Soal Isu Pemakzulan Jokowi, Jusuf Kalla Beri Jawaban Tak Terduga

Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Baca Juga:  Ini Keuntungan Yang Bisa DIdapatkan Ketika Mengurus Perizinan PT
Pages ( 2 of 2 ): 1 2