
JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa pidana hukuman mati dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut diucapkan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis, 30 Maret 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” katanya, Kamis, 30 Maret 2023.
Jaksa menilai terdakwa Teddy Minahasa terlbat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Melansir dari PMJNews.com, sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.