Nasional

Jusuf Kalla: Empat Pulau yang Disengketakan adalah Wilayah Aceh, Bukan Sumut

×

Jusuf Kalla: Empat Pulau yang Disengketakan adalah Wilayah Aceh, Bukan Sumut

Sebarkan artikel ini
Jusuf Kalla
Mantan Wakil Predisen ke ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini dipersengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) adalah bagian dari wilayah Aceh, baik secara formal maupun historis.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” ujar JK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga:  Berharap Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024, Ridwan Kamil Ingin Partai Golkar Juara di Jabar

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. JK menyebut dasar historis dari klaim Aceh atas pulau-pulau itu adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang meresmikan pembentukan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom terpisah dari Sumatera Utara.

Baca Juga:  Prabowo Masih Ngarep Bisa Bertemu Megawati

JK juga mengaitkan persoalan ini dengan perundingan damai Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menjadi tonggak penting rekonsiliasi nasional. Dalam kesepakatan tersebut, batas wilayah Aceh tetap merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut.

Baca Juga:  TKN Prabowo-Gibran Usul Format Debat Town Hall, Anies Baswedan Beri Respon Begini

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” katanya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23