JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini dipersengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) adalah bagian dari wilayah Aceh, baik secara formal maupun historis.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” ujar JK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. JK menyebut dasar historis dari klaim Aceh atas pulau-pulau itu adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang meresmikan pembentukan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom terpisah dari Sumatera Utara.
JK juga mengaitkan persoalan ini dengan perundingan damai Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menjadi tonggak penting rekonsiliasi nasional. Dalam kesepakatan tersebut, batas wilayah Aceh tetap merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” katanya.