JK juga menyindir Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Menurutnya, UU memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan keputusan menteri.
“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen,” tegasnya.
Meski demikian, JK tetap menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mengeluarkan Kepmen tersebut atas dasar efisiensi dan kedekatan geografis. Namun ia mengingatkan agar aspek sejarah dan hukum tetap dijadikan acuan utama.
Terkait wacana pengelolaan bersama antara Aceh dan Sumut atas keempat pulau tersebut, JK menyatakan penolakan. Ia menilai tidak mungkin suatu wilayah dikelola bersama dalam konteks sumber daya alam, apalagi jika belum ada kepentingan strategis yang signifikan.
“Tidak ada daerah yang bisa mengelola SDA secara bersama-sama. Apalagi kalau tidak ada yang penting di sana,” ucap Ketua Umum PMI itu.