Nasional

KA Siliwangi Sukabumi-Ciranjang Kembali Beroperasi, Catat Tanggalnya

×

KA Siliwangi Sukabumi-Ciranjang Kembali Beroperasi, Catat Tanggalnya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengoperasikan kereta api lokal pada, Jumat, 3 Juli 2020. Kereta yang beroperasi adalah KA Siliwangi perhubungan Sukabumi-Ciranjang.

Adapun jadwal keberangkatan dari Stasiun Sukabumi, yaitu KA Siliwangi (498) pukul 05.45 WIB, KA Siliwangi (500) pukul 10.55 WIB, dan KA Siliwangi (502) pukul 16.15 WIB.

Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan kereta api lokal kembali beroperasi dengan protokol kesehatan atau tata cara pencegahan virus corona (Covid-19).

Baca Juga:  Shin Tae-yong Cemaskan Lini Belakang Timnas Indonesia U-23

“Salah satunya dengan memberlakukan okupansi hanya 75 persen,” katanya, Kamis (2/7/2020).

Menurut Eva, biasanya pada saat normal kapasitas kereta mencapai 150 persen untuk volume penumpang. Perjalanan kembali kereta api lokal mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Surat itu tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga:  Soal Pembangunan IKN di Kalimantan, Luhut: Orang Kaya di Indonesia Juga Boleh Investasi

Kemudian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020. Surat itu tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

“Pemesanan tiket KA Lokal Siliwangi dapat dilakukan H-7 sebelum keberangkatan melalui Aplikasi KAI Access,” kata Eva. Pemesanan juga bisa melakukan pembelian tiket go show di loket stasiun.

Protokol kesehatan yang diterapkan kepada pengunjung dan petugas, antara lain memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan, dan membatasi jarak. Kelengkapan fasilitas ditunjang dengan penyediaan tempat cuci tangan dan cairan antiseptik, serta pembersihan menggunakan disinfektan.

Baca Juga:  Resmi, Pilkada Depok 2020 Tanpa Calon Independen

Berikut persyaratan untuk calon penumpang: Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam. Calon penumpang wajib menggunakan masker. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang). (Red)

Tinggalkan Balasan