Nasional

Kabar Gembira dari Kemenhub untuk Pesepeda

×

Kabar Gembira dari Kemenhub untuk Pesepeda

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis aturan terkait penggunaan sepeda dalam waktu dekat. Seperti diketahui, sejak sejumlah pembatasan sosial dilonggarkan di tengah pandemi COVID-19, aktivitas bersepeda mulai populer di kalangan masyarakat.

Tak hanya untuk kegiatan gowes atau olahraga santai, namun juga untuk transportasi alternatif. Bukan hanya sepeda, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan regulasi tersebut juga dirancang untuk memastikan terpenuhinya hak pengguna skuter listrik sebagai transportasi jenis baru.

Baca Juga:  Suharso Monoarfa Restui Uu Ruzhanul Ulum Maju Jadi Cagub, Ini Target PPP di Pilgub Jabar 2024

Regulasi ini, dikatakannya berusaha untuk menampung kepentingan masyarakat pengguna transportasi umum massal. Ia mencontohkan ketika ada masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta Selatan dapat menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT) untuk menuju ke Jakarta Pusat sembari membawa sepeda atau skuter listrik miliknya.

“Berikutnya nanti di angkutan umum kemudian dimasukkan, kemudian menuju ke kantor juga menggunakan skuter listrik,” kata Budi dilansir dari laman CNN Indonesia, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga:  Tolak UU Cipta Kerja, Puluhan Mahasiswa Gelar Unras di Kantor Bupati Sergai

Ia berharap sepeda tak hanya diminati sebagai alternatif olahraga ramai-ramai. Namun, juga sebagai alat transportasi untuk menunjang aktivitas sehari-hari seperti ke kantor, berbelanja, hingga belajar.

“Kalau sekarang kan sepeda lebih banyak untuk kepentingan seperti komunitas untuk beramai-ramai dan sebagainya ke depan kami harapkan sudah mendukung kegiatan yang sifatnya sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Hasil Pemeriksaan Kondisi Bus Elf Kecelakaan di Tol Cipali

Ia mengatakan beleid soal penggunaan sepeda telah dua kali lolos uji coba publik dan telah diserahkan kepada Menteri Perhubungan untuk ditindaklanjuti. Di dalam beleid tersebut diatur sejumlah hal terkait pengguna sepeda meliputi persyaratan teknis sepeda, jalur dan infrastruktur sepeda, serta tata cara bersepeda. (Red)

Tinggalkan Balasan