Nasional

Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Ada Apa Nih?

×

Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Ada Apa Nih?

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BOGOR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi A Bachtiar terkait kasus dugaan penyunatan anggaran dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memanggil Dedi terkait dengan jabatan sebelumnya, yakni sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:  Duh.. Harga Ayam Potong di Sukabumi Anjlok Di Bawah Rp10.000/kg

Selain Dedi, lembaga anti rausah tersebut juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka RY mantan ajudan RY, Tenny Ramdhani. Untuk kasus suap, tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Cara Membuat Onigiri Atau Nasi Kepal Isi Tuna Mayo

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Simak, Ini Info untuk Tenaga Medis Covid-19 dari Kemenkeu

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan RY sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. (Red)

Tinggalkan Balasan