Kakek di Majalengka Setubuhi Cucunya Berkali-kali Selama 3 Tahun

JABARNEWS | MAJALENGKA – Seorang kakek YM (60) warga Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka ini tega melakukan perbuatan bejat dengan menyetubuhi cucunya yang masih remaja di rumahnya. Perbuatannya diketahui, usai sang nenek dan ayah kandungnya menerima keluhan anaknya telah hamil selama dua bulan.

Tersangka YM (60) ini mengaku telah menggauli Mawar (bukan nama sebenarnya) sejak tahun 2016 lalu. YM tinggal bertiga di rumah tersebut bersama nenek dan sang cucu.

“Awalnya, saya nafsu melihat paha dia (cucu saya). Suatu malam saya tak tahan. Maka saya menggaulinya,” ujarnya, dalam konfres yang berlangsung di halaman satreskrim Polres Majalengka, Kamis (1/8).

YM, selanjutnya mengancam cucunya itu ‎agar tidak memberitahukan aksinya kepada siapapun juga. Selanjutnya, hampir setiap minggu, sang kakek ini terus minta jatah. Dan setiap kali minta jatah, ia mengancam hal serupa bahkan tidak segan akan menyakitinya secara fisik.

Baca Juga:  Laga Pertama Uji Coba Timnas U-23 Batal, Nasib Piala Menpora Gimana?

“Saya mengancamnya tidak akan mengasihnya uang jajan, akhirnya menurut.” ujarnya.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, mengungkapkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Pihaknya mengetahui dari laporan orangtuanya, dan saat ini mawar (bukan nama sebenarnya) sedang dalam kondisi hamil.

‎”Modusnya pelaku yakni mengancam akan memulangkan korban ke rumah orang tuanya dan mengiming-imingi uang sebesar Rp.10.000 sampai dengan Rp. 25.000.” ujarnya.

Baca Juga:  Laris Manisnya Nenas Di Subang

Kapolres menambahkan ‎berdasarkan penuturan orangtua mawar, sekira tahun 2016, mawar saat itu duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar. Waktu itu, ibu kandung mawar meninggal dunia. Mawar selanjutnya dititipkan oleh ayahnya kepada kakek tirinya YM di wilayah Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Suatu hari sekira jam 24.00 WIB di tahun 2016, pada saat mawar sedang tidur, dia dibangunkan oleh kakeknya dan ditutup mulutnya menggunakan tangan kakeknya. Mawar sempat menolak namun karena takut dan tak kuat melawan kakeknya, Mawar pun diam saja dan hanya menutup mata, pada saat itu semua bagian tubuh Mawar digagahi sang kakek.

“Pelaku menyetubuhi mawar saat tidur telentang di atas kasur. Setelah selesai, menyuruh Mawar mandi, lalu memberikan uang sebesar Rp. 10.000 dengan berkata jangan bilang ke siapa-siapa,” tandasnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPD Diminta Kirim Nota Protes ke Pemerintah dan DPR

Masih kata Kapolres, ‎sang kakek itu terus mengulangi persetubuhannya dengan mawar, dan tercatat tiga kali dalam seminggu selama 4 tahun. Terakhir, pelaku menyetubuhi Mawar pada Senin malam tanggal 08 Juli 2019 jam 24.00 WIB.

“Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 jam 14.30 WIB kami tangka pelaku di rumahnya. Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.‎” pungkasnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat