Nasional

Kampung Narkoba di Labuhanbatu Digerebek, 2 Bandar Ditangkap Polisi

×

Kampung Narkoba di Labuhanbatu Digerebek, 2 Bandar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I LABUHANBATU – Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di Jalan Padang Bulan, yang disinyalir terdapat kampung narkoba. 

Dari penggrebekan itu, Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua pengedar dan menyita barang bukti 25 paket narkoba jenis sabu seberat 3,69 gram, Minggu (18/4/2021).

Kepala Satnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi mengatakan, kedua pengedar narkoba diringkus dari kampung narkoba.

Baca Juga:  Berikut Perbedaan Harga BBM di Setiap Daerah Setelah Resmi Naik

Kedua pengedar narkoba itu ialah TRD (24) warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, dan RA (34) warga Jalan Simaoang Mangga mangga, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.

“Dari kedua tersangka, disita narkoba jenis sebu seberat 3.69 gram,” kata AKP Martualesi di Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Evaluasi PPKM, Jokowi Sampaikan 4 Arahan Ini kepada Jajarannya

Ia menjelaskan, penggrebekan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Padang Bulan terdapat  kampung narkoba. Saat dilakukan penggrebekan, dua orang mencurigakan mencoba kabur sehingga dilakukan pengejaran. 

“Kedua tersangka sempat kabur sehingga terjadi kear-kejaran antara petugas dan tersangka dilokasi,” ucap AKP Martualesi.

Kata dia, dari penggrebekan itu, polisi berhasil meringkus kedua tersangka dan mengamankan barang bukti 2 plastik narkoba dengan berat 0.40 gram, 1 kaca pirex, 1 plastik berisi 25 paket narkoba dengan berat 3.69 gram.

Baca Juga:  Tawuran Saat Ramadhan, Geng Motor di Karawang Diamankan

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan