Nasional

Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Langsung Dilepas

×

Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Langsung Dilepas

Sebarkan artikel ini
Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit disitat dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).

Baca Juga:  Kapolri Sigit Tunjuk Komjen Pol Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Masih menurut Kapolri, penindakan cara baru ini tidak berlaku bagi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Aparat kepolisian masih bisa melakukan penegakan hukum kepada para pengendara yang terlibat kecelakaan.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Minta Para Hakim Tegas Atasi Mafia Tanah

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” tegas Kapolri. (red)

Baca Juga:  Dilanda Kekeringan, Warga Desa Munjul Cianjur dapat Bantuan Sumur Bor dari Kapolri
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan