Nasional

Kapolri Sigit Sebut Ada 31 personel Polri yang Diduga Langgar Kode Etik

×

Kapolri Sigit Sebut Ada 31 personel Polri yang Diduga Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.

Baca Juga:  Target 3 Juta Liter Susu per Hari, Prabowo Bangun Peternakan Sapi Perah Raksasa

“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Rekayasa Lalu Lintas Skema One Way saat Arus Balik Lebaran, Kapolri Sigit Bilang Begini

Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.

“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Minta Penyidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Dilakukan dengan Cermat dan Hati-hati

Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan