Nasional

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

×

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).
Ilustrasi cara menghitung THR. (Foto: Hipwee).

Hal tersebut juga berlaku bagi Karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

2. THR karyawan bagi masa kerja kurang dari 1 tahun

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Meminta THR? Ini Jawaban MUI

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung masa kerja.

Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.

Baca Juga:  Pastikan Pembayaran THR Pekerja, Disnaker Kota Depok Bentuk Tim Monev

Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 3 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut. (Rp 3 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 250.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2,5 juta. (Red)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Terharu Anak-Anak Didiknya Mampu Antarkan Timnas Juarai Piala AFF
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan