Nasional

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

×

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).
Ilustrasi cara menghitung THR. (Foto: Hipwee).

Hal tersebut juga berlaku bagi Karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

2. THR karyawan bagi masa kerja kurang dari 1 tahun

Baca Juga:  Gus Nur Ditangkap Polisi, Legislator: Tidak Ada Perdebatan Lagi

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung masa kerja.

Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.

Baca Juga:  Begini Sikap DPRD Jabar Soal Pengangkatan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 Jadi Perda

Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 3 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut. (Rp 3 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 250.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2,5 juta. (Red)

Baca Juga:  Wargi Jabar Jadi Korban Pungli, Ayo Laporkan Lewat Aplikasi Siberli
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan