Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Ilustrasi cara menghitung THR. (Foto: Hipwee).

Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Baca Juga:  Beredar Pesan Berantai WhatsApp Daftar Nama Menteri Hasil Reshufle

Adapun besaran THR adalah dibedakan berdasarkan masa kerja para karyawan. THR yang akan diterima karyawan dengan masa kerja 1 tahun akan berbeda dengan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga:  JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, SPSI: Lengkap Sudah Penderitaan Buruh

Dikutip JabarNews.com dari Kompas.com, begini cara menghitung THR bagi karyawan swasta:

1. THR karyawan bagi masa kerja lebih dari 1 tahun

Baca Juga:  Ridwan Kamil Imbau Pengusaha Tidak Cicil Atau Tunda THR Karyawan

Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.