Nasional

Kasus Perusakan Barang Bukti, Plt. Ketua Umum PSSI Akui Perbuatannya

×

Kasus Perusakan Barang Bukti, Plt. Ketua Umum PSSI Akui Perbuatannya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, tersangka kasus dugaan pengrusakan dan penghilangan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri), telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Diketahui, Plt. Ketua Umum PSSI itu telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai Walau begitu, polisi juga belum melakukan penahanan terhadap Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono.

Baca Juga:  Dara Cantik Ini Beri Alasan Aktif Di Pecinta Alam Hingga Jadi Ketum Gemapala

“Penahanan merupakan pertimbangan penyidik. Penyidik mempunyai alasan subjektif dan objektif dan juga Jokdri kooperatif serta sudah mengakui perbuatannya. Penyidik juga berkeyakinan bahwa seluruh barang bukti yang disita dalam pengawasan dan aman. Tersangka juga dianggap sangat kecil kemungkinan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Dedi, dikutip viva.co.id, Sabtu (23/2/2019).

Baca Juga:  Penanganan Covid-19 dan Libur Nataru di Jabar Disanjung Dua Menteri

“Barang bukti sebagian besar yang sedang diaudit oleh penyidik itu sudah diawasi oleh penyidik dan proses ini belum selesai rekan-rekan,” katanya.

Polisi pun sudah bersurat ke pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan agar Jokdri tak keluar negeri. Untuk itu, penyidik berkeyakinan Jokdri tak akan melarikan diri.

Baca Juga:  Sudah 64 Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi Saat Kampanye Pilkada 2020 di Jabar

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019. Dia jadi aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar untuk lakukan perusakan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan