Nasional

Keinginan Kubu Moeldoko Ingin Kuasai Partai Demokrat Kembali Kandas

×

Keinginan Kubu Moeldoko Ingin Kuasai Partai Demokrat Kembali Kandas

Sebarkan artikel ini
Jenderal TNI (purn) Moeldoko.
Jenderal TNI (purn) Moeldoko.

Selain itu, Heru juga menyampaikan upaya banding yang diajukan penggugat lainnya juga kandas di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan Putusan Nomor: 39/B/2022/PT.TUN.JKT, tanggal 26 April 2022.

Baca Juga:  Kuliah Umum di Sesko TNI, AHY Tekankan Infrastruktur dan Kecerdasan Buatan Kunci Stabilitas Pertahanan

Bunyi amat putusannya yaitu mengadili dengan menerima permohonan banding dari Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 154/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 23 Desember 2021 yang dimohonkan banding itu.

Baca Juga:  Pasangan Dedie-JM dapat Rekom dari Demokrat Maju di Pilwalkot Bogor 2024

“Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Partai Demokrat kubu Moeldoko mengakui sebagai pengurus yang sah lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. (red)

Baca Juga:  Puluhan Kendaran Terjaring Dalam Operasi Cipkon Di Situ Wanayasa Purwakarta

sumber: viva.co.id

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan