Nasional

Kejagung akan Terapkan Hukum Maksimal Bagi Pelaku Judi Online, Apa Itu?

×

Kejagung akan Terapkan Hukum Maksimal Bagi Pelaku Judi Online, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi judi daring. (Foto: Maksimovata).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas perjudian daring atau online.

Salah satu yang dilakukan Kejagung, lanjut dia, dengan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera.

Baca Juga:  Pantau Persiapan Timnas Indonesia, Iriawan Bilang Begini

“Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:  Kejagung Benarkan Adanya Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88, Begini Penjelasannya

Dia menjelaskan, terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.

Baca Juga:  Gegara Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Asal Bogor Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2