Nasional

Kejagung akan Terapkan Hukum Maksimal Bagi Pelaku Judi Online, Apa Itu?

×

Kejagung akan Terapkan Hukum Maksimal Bagi Pelaku Judi Online, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi judi daring. (Foto: Maksimovata).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas perjudian daring atau online.

Salah satu yang dilakukan Kejagung, lanjut dia, dengan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera.

Baca Juga:  Sri Mulyani Sebut Bea Materai Rp10.000 Berlaku Pada Awal Tahun 2021

“Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:  2045, Jabodetabek - Bandung Jadi Megapolitan Terbesar Di Dunia

Dia menjelaskan, terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.

Baca Juga:  Kasus Promosi Judi Online, Youtuber Asal Bandung Divonis Delapan Bulan Penjara

“Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2