Nasional

Kejagung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Korupsi BTS 4G

×

Kejagung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Korupsi BTS 4G

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) digandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas aliran dana kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Hal ini dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Ia menerangkan, pihaknya bersama PPATK akan mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Baca Juga:  Usir Jenuh Pengendara di Lembang, Satlantas Polres Cimahi Bagikan Permen

Diterangkan, pada kasus ini juga muncul tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Windy Purnama (WP).

“Kalau sekarang nggak di WP saja, tapi di keseluruhan kan kita lagi minta bantuan PPATK, keseluruhan (aliran dana). Kita tunggu PPATK,” katanya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:  Gila! Perputaran Judi Online 2025 Capai Rp150 Triliun Meski Ada Intervensi Pemerintah

Kendati begitu, Febrie belum menjelaskan lebih jauh soal informasi yang menyangkut materi penyelidikan dan penyidikan. Dia hanya menegaskan Kejagung akan mengejar setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga:  Lebih dari 5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Transaksi Capai Rp600 Miliar!
Pages ( 1 of 2 ): 1 2