JABARNEWS | JAKARTA – Masyarakat golongan ekonomi atas atau desil 8, 9, dan 10 akan dilarang membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Pembatasan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru yang tengah disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, mekanisme baru dirancang agar subsidi tepat sasaran. Kelompok masyarakat dengan status ekonomi tinggi akan dibatasi aksesnya terhadap gas melon.
“Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa,” ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Kondisi distribusi saat ini dinilai terlalu longgar. Hampir seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kemampuan ekonomi masih bisa membeli tabung gas bersubsidi dengan mudah.





