“Kemudian sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih (beli LPG 3 kg),” tambah Laode.
Perombakan aturan juga dipicu kuota subsidi yang makin ketat. Pemerintah menetapkan alokasi LPG 3 kg atau gas melon untuk 2026 hanya 8 juta metrik ton, lebih rendah dibanding tahun ini yang mencapai lebih dari 8 juta metrik ton.
“Tahun depan hanya 8 juta metrik ton. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi,” ujar Laode.
Regulasi LPG 3 kg saat ini masih berpayung pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Aturan baru diharapkan dapat merapikan integrasi distribusi dari hulu hingga hilir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan, redesign subsidi akan rampung dalam enam bulan ke depan. Fokusnya memastikan kelompok mampu tidak lagi menikmati subsidi.





