“Santunan ini tentu tidak sanggup menggantikan sosok almarhum. Namun kami memastikan seluruh hak-hak tersebut segera diterima oleh keluarga. Semoga santunan ini dapat meringankan beban dan keluarga diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati,” tambahnya.
Sebagai bentuk perlindungan, ahli waris almarhum menerima santunan total Rp70 juta, terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta, dan Biaya Pemakaman Rp10 juta.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch Faisal, juga menyampaikan belasungkawa.
“Musibah yang menimpa almarhum Affan menjadi pengingat bahwa pekerja di sektor informal, seperti mitra ojol, juga memiliki risiko kerja tinggi. Karena itu, penting bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News