Nasional

Kemendagri Bicara Soal Kebijakan Kenaikan Tarif PBB

×

Kemendagri Bicara Soal Kebijakan Kenaikan Tarif PBB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sejumlah pemerintah daerah menunda bahkan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya memicu gelombang protes.

Gejolak ini berawal dari penolakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terhadap kebijakan Pemda yang melambungkan PBB hingga 250 persen.

Baca Juga:  Keren! Moettaqien Hasrimi Terpilih Sebagai Salah Satu Penjabat Wali Kota Terbaik di Indonesia

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan polemik di Pati terjadi karena pemerintah setempat tak pernah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak 2011. Padahal, NJOP adalah komponen utama dalam menghitung besaran PBB.

Baca Juga:  Pemda KBB Beri Diskon hingga Penghapusan Denda untuk Pajak PBB-P2, Simak Ini

“Kalau penyesuaian tidak dilakukan sejak 2011 lalu langsung dinaikkan pada 2025, ya terlihat melonjak sampai 300 persen,” kata Maurits dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga:  Kemendagri Kurangi Jumlah Tenaga Honorer, Imbas Kebijakan Efesiensi Anggaran
Pages ( 1 of 3 ): 1 23